Bentuk- bentuk perusahaan
Nama : Anisa Fakhira
Saronto
NPM : 20219855
Kelas : 1EB01
Bentuk-bentuk perusahaan
A.
Usaha
Perseorangan
Usaha perseorangan merupakan salah satu bentuk yang
banyak sekali di pakai di indonesia. Bentuk ini biasanya di pakai untuk
kegiatan usaha yang kecil,atau pada saat permulaan mengadakan kegiatan usaha.
Usaha perseorangan ini dimiliki ole seorang, dan ia
bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan.
Walaupun jumlah perusahaan yang ada relatif banyak, tetapi volume penjualan
masing-masing relatif kecil. Adapun kebaikan dan keburukan usaha perseorangan
ini adalah sebgai berikut:
a.
Kebaikan usaha perseorangan
·
Seluruh laba
menjadi miliknya
·
Kepuasan pribadi
·
Kebebasan dan
fleksibilitas
·
Lebih mudah
memperoleh kredit
·
Sifat
kerahasiaan
b.
Keburukan usaha perseorangan
·
Tanggung jawab
pemilik tidak terbatas
·
Sumber
keuangannya terbatas
·
Kesulitan daam
manajemen
·
Kelangsungan
usaha kurang terjamin
·
Kurangnya
kesempatan pada karyawan
B.
Firma
(Fa)
Firma adalah suatu persekutuan untuk
menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dalam mana
tanggung jawab masing-masing anggota firma (disebut firman) tidak terbatas;
sedangkan laba yang diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama-sama.
Demikian pula halnya jika menderita rugi, semuanya ikut menanggung.
a.
Kebaikan Firma
·
Jumlah modalnya
relatif lebih besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk
memperluas usahanya.
·
Lebih mudah
memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar.
·
Kemampuan
manajemen nya lebih besar karena adanya pembagian kerja diantara para anggota.
Di samping itum semua keputusan diambis bersama-sama.
·
Pendiriannya
mudah, artinya tidak memperlukan akte.
b.
Keburukan Firma
·
Tanggung jawab
pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
·
Kelangsungan
perusahaan tidak menentu sebab apabila salah seorang anggota membatalkan
perjanjian untuk menjalankan usaha bersama, maka otomatis firma menjadi bubar.
·
Kerugian yang di
akibatkan oleh seorang anggota harus di tanggung bersama oleh anggota lain.
C.
Perseroan
Komanditer (CV)
Seperti telah diuraikan
di atas, anggota-anggota firma bertanggung jawab dengan segala harta bendanya
terhadap utang-utang dari firma
tersebut, baik yang diakibatkan oleh salah seorang anggota maupun
anggota-anggota yang lain. Dalam perseroan komanditer yang juga disebut
Commanditaire Vennootschaap (CV), terdapat hal yang berbeda yakni salah satu
atau beberapa anggota bertanggung jawab tidak terbatas dan anggota yang lain
bertanggung jawab secara terbatas terhadap utang-utang perusahaan. Bagi anggota
yang disebut belakangan dinamakan komandit
hanya bertanggung jawab sebesar jumlah uang yang mereka masukan dalam CV
itu.
a)
Kebaikan CV
·
Modal yang
dikumpulkan lebih besar
·
Mudah memperoleh
kredit
·
Kemampuan
manajemennya lebih besar
·
Pendiriannya
mudah
b)
Keburukan CV
·
Sebagai anggota/sekutu
mempunyai tanggung jawab tidak terbatas
·
Kelangsungan
hidupnya tidak menentu
·
Sulit untuk
menarik kembali modalnya, terutama bagi sekutu pimpinan
D.
Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan
terbatas merupakan suatu badan hukum karena memiliki kekayaan
sendiri yang
terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing pemegang saham. Kepada pemegang
saham hanya dibayarkan dividen apabila perseroan itu mendapat laba. Kalau perusahaan menderita rugi, tidak boleh
membayarkan dividen kepada pesero. Oleh karena itu setiap tahun diwajibkan
kepada direktur untuk melaporkan keuntungan yang diperolehnya.
a.
Kebaikan
PT
·
Tanggung jawab yang terbatas dari
para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan
·
Kontinyuitas perusahaan sebagai
badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa peserta;
pemilik dapat berganti-ganti
·
Mudah untuk memindahkan hak milik
dengan menjual saham kepada orang lain
·
Mudah memperoleh tambahal modal
untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru
·
Manajemen dan spesialisasinya
memungkinkan pengelolaan sumber-sumber moal untuk itu secara efisien. Manajer
yang tidak cakap dapat diganti dengan yang lebih cakap
b.
Keburukan PT
·
PT merupakan subyek pajak
tersendiri, sedangkan dividen yang diterima oleh para pemegang saham dikenakan
pajak lagi sebagai pajak pendapatan dari pemegang saham bersangkutan
·
Pendiriannya lebih sulit,
memerlukan akte notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu
·
Ongkos pembentukannya relatif
tinggi.
·
Kurangnya rahasia perusahaan,
disebabkan karena segala aktivitas harus
dilaporkan kepada pemegang saham, terutama yang menyangkut laba perusahaan
c.
Macam
– macam Perseroan Terbatas
·
PT Tertutup
PT Tertutup
adalah Perseroan Terbatas yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh orang-orang
tertentu,tidak setiap orang dapat ikut serta dalam modalnya.
·
PT Terbuka
PT Terbuka
adalah Perseroan Terbatas yang saham – saham nya boleh dimiliki oleh setiap
orang.
·
PT Kosong
PT Kosong
adalah Perseroan Terbatas yang suda tidak menjalankan usaha nya lagi, tinggal
namanya saja.
·
PT Asing
PT Asing
adalah Perseroan Terbatas yang didirikan di luar negeri menurut hukum yang
berlaku disana, dan mempunyai tempat kedudukan di luar negeri juga.
·
PT Domestok
PT Domesti
adalah Perseroan Terbatas yang menjalankan kegiatan usahanya dan berada di
dalam negeri, juga mengikuti peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh
pemerintah setempat.
·
PT Perseorangan
Dikeluarkannya
saham-saham untuk pengumpulan modal mempunyai maksud agar pemilik tidak berada
di tangan satu orang. Walaupun demikian, setelah aham dikeluarkan mungkin
sekali saham jatuh di satu tangan, sehingga hanya terdapat seorang pemegang
saham saja yang juga menjadi direktur dari perseroan tersebut.
E.
Perseroan
Terbatas Negara (Persero)
PT Persero
merupakan salah satu bentuk perusahaan
milik negara yang
sebelumnya
bersama perusahaan negara (PN). Umumnya persero ini terjadi dari perusahaan
negara yang kemudian diadakan penambahan modal yang ditawarkan kepada pihak
swasta. Pada nama perusahan, PT-PT semacam ini biasanya diberi tanda kurung
persero di belakangnya.
Sebagai contoh
adalah PT(persero) PK Blabak.
F.
Perusahaan Daerah
(PD)
Perusahaan
daerah adalah perusahaan yang saham-sahamnya dimiliki
oleh
pemerintah daerah. Perusahaan daerah bertujuan mencari keuntungan yang nantinya
dapat dipakai untuk pembangunan daerah. Kekayaan perusahaan di pisahkan dari
kekayaan negara untuk menghindari praktek usaha yang tidak efisien.
Dalam intruksi presiden RI Nomor 18
tahun 1969, pengurusan
perusahaan-perusahaan daerah tidak lagi dilakikan oleh badan pimpinan
perusahaan-perusahaan daerah (BAPIPPDA). Perusahaan selanjutnya di serahkan
kepada gubernur.
G.
Perusahaan
Negara Umum (Perum)
Seperti
perusahaan lain pada umumnya, perum bertujuan mencari keuntungan,
tetapi tidak
mengabaikan kesejahteraan masyarakat. Struktur organisasinya juga tidak berbeda
dengan struktur organisasi yang dianut oleh perusahaan-perusahaan pada umumnya.
Contoh perum antara lain: Perusahaan Umum Listrik Negara, Perusahaan Umum
Telekomunikasi, dan sebagainya.
Dalam intruksi presiden RI Nomor 17
tanggal 28 Desember 1967 dinyatakan bahwa kegiatan usaha perum terutama
ditujukan untuk melayani kepentingan umum baik kepentingan dibidang produksi,
distribusi, maupun konsumsi tanpa mengabaikan prinsip-prinsip efisiensi.
H.
Perusahaan
Negara Jawatan (Perjan)
Contoh
perjan di indonesia adalah Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA)
Yang mempunyai daerah operasi di Jawa dan
Sumatera. Kegiatan yang dilakukan terutama ditujukan untuk kesejahteraan umum (public
service) dengan memperhatikan segala segi efesiensinya. Walaupun demikian
sering PJKA memberikan bantuin berupa potongan tarip kepada anak-anak sekolah
atau mahasiswa, dan pembebasan tarip kepada keluarga karyawan PJKA itu sendiri.
Berbeda dengan perum yang
kekayaannya dipisahkan dari kekayaan negara, maka perjan dapat memiliki
fasilitas-fasilitas negara sebab merupakan bagian dari departemen. Dalam hal
ini hubungan hukum yang berlaku diatur menurut hukum publik dan seluruh
karyawan berstatus sebagai pegawai negeri.
I.
Koperasi
Menurut
asal katanya, koperasi berarti bekerja bersama-sama, dari kata ko dan operasi. Jadi
Koperasi merupakan perkumpulan orang-orang untuk mengadakan kerjasama; bukanlah
merupakan konsentrasi modal.
a. Sumber keuangan koperasi
Untuk
menjalankan kegiatan usaha koperasi, diperlukan sejumlah modal
yang
memadai. Modal tersebut dapat di peroleh dari beberapa sumber, yaitu :
1.
Anggota koperasi
2.
Pinjaman
3.
Hasil usaha
4.
Penanaman modal
b. Jenis koperasi
Organisasi koperasi
dapat digolongkan menurut fungsi-fungsi yang
dilakukan, dan
menurut luas daerahnya. Berdasarkan fungsi-fungsi yang dilakukan ada 3 macam
koperasi, yakni:
1.
Koperasi produksi
2.
Koperasi konsumsi
3.
Kopersi kredit
Pembagian
koperasi yang lain adalah didasarkan pada luas daerahnya, dalam hal ini
organisasi koperasi dapat dibagi ke dalam :
1.
Koperasi primer
2.
Koperasi pusat
3.
Gabungan koperasi
4.
Induk koperasi
J.
Yayasan
Dasar hukum
untuk mendirikan yayasan ini kurang jelas, tetapi umumnya
yayasan
merupakan sebuah badan hukum dengan kekayaan yang dipisahkan. Tujuan pendiriannya
bukan lah untuk mencari keuntungan, melainkan lebih menitik-beratkan pada
usaha-usaha sosial, misalnya : Yayasan panti asuhan yatim piatu, yayasan
pemberi beasiswa (supersemar), dan sebagainya. Jadi yayasan ini dibentuk
sebagai badan hukum yang sesuai untuk berbagai macam kegiatan yang akan
dijalankan di luar kondisi persaingan usaha.
K.
Joint Venture
Joint venture
merupakan bentuk kerjasama antara beberapa perusahaan yang
kekuatan-kekuatan
ekonomi yang lebih padat. Secara umum dapat dikatakan, bahwa semua bentuk
kerjasama antar perusahaan dapat ditampung kedalam bentuk usaha joint venture,
tanpa memandang besar kecil nya modal, kekuasaan ekonomi ataupun lokasi
masing-masing partner yang bersangkutan.
a. Ciri-ciri Venture
·
Merupakan perusahaan baru yang
secara bersama-sama didirikan oleh beberapa perusahaan lain.
·
Modalnya berupa saham yang
disediakan oleh perusahaan-perusahaan pendiri dengan perbandingan tertentu.
·
Kekuasaan dan hak suara dalam
joint venture di dasarkan pada banyaknya saham yang ditanam oleh masing-masing
perusahaan pendiri.
·
Perusahaan-perusahaan pendiri
joint venture tetap memiliki eksistensi dan kebebasan masing-masing.
·
Resiko ditanggung bersama-sama
antara masing-masing partner melalui perusahaan-perusahaan yang berlainan.
b. Proses terjadinya joint venture
Proses demikian
ini biasanya dilakukan dengan perantaraan perwakilan perusahaan asing atau
kesulitan-kesulitan. Dapat terjadi bahwa agen tunggal yang dulunya merupakan
importir tunggal untuk merk tertentu, tidak di ikut sertakan dalam pembentukan
joint venture. Ini disebabkan oleh adanyaalasan-alasan tertentu menurut pihak
investor asing. Sebagai gantinya, dapat ditunjukan distributor lokal atau pihak
lain yang selama ini tidak mempunyai hubungan apapun dengan merk barang
tersebut.
c. Pimpinan eksekutif
1.
Satu pimpinan eksekutif
2.
Pimpinan menurut giliran
3.
Pimpinan bersama
4.
Pimpinan eksekutif fungsional
L.
Trust
Trust adalah
suatu bentuk organisasi perusahaan yang didirikan untuk
menghindari
kerugian masing-masing anggota dan memperbesar keuntungan perusahaan.
Trust
di bentuk dengan menggabungkan beberapa perusahaan (merger) menjadi satu dan
masing-masing perusahaan yang bergabung telah meleburkan diri sehingga gabungan
dari perusahaan-perusahaan tersebut merupakan sebuah perusahaan yang besar. Seluruh
kekayaan dari perusahaan yang lama di pindahkan ke perusahaan yang baru. Trust dapat
mengeluarkan saham dan olibgasi.
M.
Holding company
Sebuah perusahaan
yang kondisi keuangannya kuat dapat memiliki perusahaan
lain dengan
cara membeli saham-sahamnya. Bentuk semacam ini disebut holding company.
Perusahaan yang saham-sahamnya telah
dibeli tidak lagi mempunyai kekuasaan apa-apa semua kebijakan ditentukan oleh
Holding Company. Jadi dapat dikatakan bahwa disini telah terjadi pengambil
alihan kekayaan maupun kekuasaan dari perusahaan tersebut kepada holding
company.
N.
Sindikat
Sindikat merupakan
kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan
proyek khusus
di bawah suatu perjanjian. Penggunaan bentuk ini sekarang hanya terbatas pada
bidang keuangan, dimana sekelompok investor berusaha mengkombinasikan
sumber-sumber keuangan mereka untuk menjual belikan surat-surat berharga dari
suatu perusahaan.
O.
Kartel
Hampir sama
dengan sindikat, karter merupakan persekutuan antara beberapa
Perusahaan
sejenis di bawah suatu perjanjian tertentu. Masing-masing perusahaan tetap berdiri sendiri, memiliki kedudukan sama
, dan sewaktu-waktu dapat membatalkan perjanjian yang telah di setujuinya
bilamana diinginkan. Mereka terikat pada semua masalah yang tercantum dalam
perjanjian, tetapi diluar itu mereka bebas bertindak.
Berdasarkan macam perjanjianya
kartel dibedakan kedalam;
1.
Kartel daerah
2.
Kartel produksi
3.
Kartel kondisi
4.
Kartel pembagian laba
5.
Kartel harga
Komentar
Posting Komentar