Bentuk- bentuk perusahaan


Nama : Anisa Fakhira Saronto
NPM : 20219855
Kelas : 1EB01

Bentuk-bentuk perusahaan
A.    Usaha Perseorangan
Usaha perseorangan merupakan salah satu bentuk yang banyak sekali di pakai di indonesia. Bentuk ini biasanya di pakai untuk kegiatan usaha yang kecil,atau pada saat permulaan mengadakan kegiatan usaha.
Usaha perseorangan ini dimiliki ole seorang, dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan. Walaupun jumlah perusahaan yang ada relatif banyak, tetapi volume penjualan masing-masing relatif kecil. Adapun kebaikan dan keburukan usaha perseorangan ini adalah sebgai berikut:
a.      Kebaikan usaha perseorangan
·         Seluruh laba menjadi miliknya
·         Kepuasan pribadi
·         Kebebasan dan fleksibilitas
·         Lebih mudah memperoleh kredit
·         Sifat kerahasiaan
b.      Keburukan usaha perseorangan
·         Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
·         Sumber keuangannya terbatas
·         Kesulitan daam manajemen
·         Kelangsungan usaha kurang terjamin
·         Kurangnya kesempatan pada karyawan
B.     Firma (Fa)
Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dalam mana tanggung jawab masing-masing anggota firma (disebut firman) tidak terbatas; sedangkan laba yang diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama-sama. Demikian pula halnya jika menderita rugi, semuanya ikut menanggung.
a.      Kebaikan Firma
·         Jumlah modalnya relatif lebih besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya.
·         Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar.
·         Kemampuan manajemen nya lebih besar karena adanya pembagian kerja diantara para anggota. Di samping itum semua keputusan diambis bersama-sama.
·         Pendiriannya mudah, artinya tidak memperlukan akte.
b.      Keburukan Firma
·         Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
·         Kelangsungan perusahaan tidak menentu sebab apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama, maka otomatis firma menjadi bubar.
·         Kerugian yang di akibatkan oleh seorang anggota harus di tanggung bersama oleh anggota lain.

C.    Perseroan Komanditer (CV)
Seperti telah diuraikan di atas, anggota-anggota firma bertanggung jawab dengan segala harta bendanya terhadap utang-utang dari firma  tersebut, baik yang diakibatkan oleh salah seorang anggota maupun anggota-anggota yang lain. Dalam perseroan komanditer yang juga disebut Commanditaire Vennootschaap (CV), terdapat hal yang berbeda yakni salah satu atau beberapa anggota bertanggung jawab tidak terbatas dan anggota yang lain bertanggung jawab secara terbatas terhadap utang-utang perusahaan. Bagi anggota yang disebut belakangan dinamakan komandit hanya bertanggung jawab sebesar jumlah uang yang mereka masukan dalam CV itu.
a)      Kebaikan CV
·         Modal yang dikumpulkan lebih besar
·         Mudah memperoleh kredit
·         Kemampuan manajemennya lebih besar
·         Pendiriannya mudah
b)     Keburukan CV
·         Sebagai anggota/sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas
·         Kelangsungan hidupnya tidak menentu
·         Sulit untuk menarik kembali modalnya, terutama bagi sekutu pimpinan
D.    Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas merupakan suatu badan hukum karena memiliki kekayaan
sendiri yang terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing pemegang saham. Kepada pemegang saham hanya dibayarkan dividen apabila perseroan itu mendapat laba.  Kalau perusahaan menderita rugi, tidak boleh membayarkan dividen kepada pesero. Oleh karena itu setiap tahun diwajibkan kepada direktur untuk melaporkan keuntungan yang diperolehnya.

a.      Kebaikan PT
·         Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan
·         Kontinyuitas perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa peserta; pemilik dapat berganti-ganti
·         Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain
·         Mudah memperoleh tambahal modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru
·         Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber moal untuk itu secara efisien. Manajer yang tidak cakap dapat diganti dengan yang lebih cakap



b.       Keburukan PT
·         PT merupakan subyek pajak tersendiri, sedangkan dividen yang diterima oleh para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan dari pemegang saham bersangkutan
·         Pendiriannya lebih sulit, memerlukan akte notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu
·         Ongkos pembentukannya relatif tinggi.
·         Kurangnya rahasia perusahaan, disebabkan karena segala aktivitas  harus dilaporkan kepada pemegang saham, terutama yang menyangkut laba perusahaan
c.       Macam – macam Perseroan Terbatas
·         PT Tertutup
PT Tertutup adalah Perseroan Terbatas yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu,tidak setiap orang dapat ikut serta dalam modalnya.
·         PT Terbuka
PT Terbuka adalah Perseroan Terbatas yang saham – saham nya boleh dimiliki oleh setiap orang.
·         PT Kosong
PT Kosong adalah Perseroan Terbatas yang suda tidak menjalankan usaha nya lagi, tinggal namanya saja.
·         PT Asing
PT Asing adalah Perseroan Terbatas yang didirikan di luar negeri menurut hukum yang berlaku disana, dan mempunyai tempat kedudukan di luar negeri juga.
·         PT Domestok
PT Domesti adalah Perseroan Terbatas yang menjalankan kegiatan usahanya dan berada di dalam negeri, juga mengikuti peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.
·         PT Perseorangan
Dikeluarkannya saham-saham untuk pengumpulan modal mempunyai maksud agar pemilik tidak berada di tangan satu orang. Walaupun demikian, setelah aham dikeluarkan mungkin sekali saham jatuh di satu tangan, sehingga hanya terdapat seorang pemegang saham saja yang juga menjadi direktur dari perseroan tersebut.





E.     Perseroan Terbatas Negara (Persero)
PT Persero merupakan salah satu  bentuk perusahaan milik negara yang
sebelumnya bersama perusahaan negara (PN). Umumnya persero ini terjadi dari perusahaan negara yang kemudian diadakan penambahan modal yang ditawarkan kepada pihak swasta. Pada nama perusahan, PT-PT semacam ini biasanya diberi tanda kurung persero di belakangnya.
Sebagai contoh adalah PT(persero) PK Blabak.





F.     Perusahaan Daerah (PD)
Perusahaan daerah adalah perusahaan yang saham-sahamnya dimiliki
oleh pemerintah daerah. Perusahaan daerah bertujuan mencari keuntungan yang nantinya dapat dipakai untuk pembangunan daerah. Kekayaan perusahaan di pisahkan dari kekayaan negara untuk menghindari praktek usaha yang tidak efisien.
            Dalam intruksi presiden RI Nomor 18 tahun  1969, pengurusan perusahaan-perusahaan daerah tidak lagi dilakikan oleh badan pimpinan perusahaan-perusahaan daerah (BAPIPPDA). Perusahaan selanjutnya di serahkan kepada gubernur.  

G.    Perusahaan Negara Umum (Perum)
Seperti perusahaan lain pada umumnya, perum bertujuan mencari keuntungan,
tetapi tidak mengabaikan kesejahteraan masyarakat. Struktur organisasinya juga tidak berbeda dengan struktur organisasi yang dianut oleh perusahaan-perusahaan pada umumnya. Contoh perum antara lain: Perusahaan Umum Listrik Negara, Perusahaan Umum Telekomunikasi, dan sebagainya.
            Dalam intruksi presiden RI Nomor 17 tanggal 28 Desember 1967 dinyatakan bahwa kegiatan usaha perum terutama ditujukan untuk melayani kepentingan umum baik kepentingan dibidang produksi, distribusi, maupun konsumsi tanpa mengabaikan prinsip-prinsip efisiensi.

H.    Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
             Contoh perjan di indonesia adalah Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA)
Yang mempunyai daerah operasi di Jawa dan Sumatera. Kegiatan yang dilakukan terutama ditujukan untuk kesejahteraan umum (public service) dengan memperhatikan segala segi efesiensinya. Walaupun demikian sering PJKA memberikan bantuin berupa potongan tarip kepada anak-anak sekolah atau mahasiswa, dan pembebasan tarip kepada keluarga karyawan PJKA itu sendiri.
             Berbeda dengan perum yang kekayaannya dipisahkan dari kekayaan negara, maka perjan dapat memiliki fasilitas-fasilitas negara sebab merupakan bagian dari departemen. Dalam hal ini hubungan hukum yang berlaku diatur menurut hukum publik dan seluruh karyawan berstatus sebagai pegawai negeri.







I.       Koperasi
            Menurut asal katanya, koperasi berarti bekerja bersama-sama, dari kata ko dan operasi. Jadi Koperasi merupakan perkumpulan orang-orang untuk mengadakan kerjasama; bukanlah merupakan konsentrasi modal.
a.      Sumber keuangan koperasi
Untuk menjalankan kegiatan usaha koperasi, diperlukan sejumlah modal
yang memadai. Modal tersebut dapat di peroleh dari beberapa sumber, yaitu :
1.      Anggota koperasi
2.      Pinjaman
3.      Hasil usaha
4.      Penanaman modal
b.      Jenis koperasi
Organisasi koperasi dapat digolongkan menurut fungsi-fungsi yang
dilakukan, dan menurut luas daerahnya. Berdasarkan fungsi-fungsi yang dilakukan ada 3 macam koperasi, yakni:
1.      Koperasi produksi
2.      Koperasi konsumsi
3.      Kopersi kredit
      Pembagian koperasi yang lain adalah didasarkan pada luas daerahnya, dalam hal ini organisasi koperasi dapat dibagi ke dalam :

1.      Koperasi primer
2.      Koperasi pusat
3.      Gabungan koperasi
4.      Induk koperasi

J.      Yayasan
Dasar hukum untuk mendirikan yayasan ini kurang jelas, tetapi umumnya
yayasan merupakan sebuah badan hukum dengan kekayaan yang dipisahkan. Tujuan pendiriannya bukan lah untuk mencari keuntungan, melainkan lebih menitik-beratkan pada usaha-usaha sosial, misalnya : Yayasan panti asuhan yatim piatu, yayasan pemberi beasiswa (supersemar), dan sebagainya. Jadi yayasan ini dibentuk sebagai badan hukum yang sesuai untuk berbagai macam kegiatan yang akan dijalankan di luar kondisi persaingan usaha.

K.    Joint Venture
Joint venture merupakan bentuk kerjasama antara beberapa perusahaan yang
kekuatan-kekuatan ekonomi yang lebih padat. Secara umum dapat dikatakan, bahwa semua bentuk kerjasama antar perusahaan dapat ditampung kedalam bentuk usaha joint venture, tanpa memandang besar kecil nya modal, kekuasaan ekonomi ataupun lokasi masing-masing partner yang bersangkutan.
a.      Ciri-ciri Venture
·         Merupakan perusahaan baru yang secara bersama-sama didirikan oleh beberapa perusahaan lain.
·         Modalnya berupa saham yang disediakan oleh perusahaan-perusahaan pendiri dengan perbandingan tertentu.
·         Kekuasaan dan hak suara dalam joint venture di dasarkan pada banyaknya saham yang ditanam oleh masing-masing perusahaan pendiri.
·         Perusahaan-perusahaan pendiri joint venture tetap memiliki eksistensi dan kebebasan masing-masing.
·         Resiko ditanggung bersama-sama antara masing-masing partner melalui perusahaan-perusahaan yang berlainan.
b.      Proses terjadinya joint venture
Proses demikian ini biasanya dilakukan dengan perantaraan perwakilan perusahaan asing atau kesulitan-kesulitan. Dapat terjadi bahwa agen tunggal yang dulunya merupakan importir tunggal untuk merk tertentu, tidak di ikut sertakan dalam pembentukan joint venture. Ini disebabkan oleh adanyaalasan-alasan tertentu menurut pihak investor asing. Sebagai gantinya, dapat ditunjukan distributor lokal atau pihak lain yang selama ini tidak mempunyai hubungan apapun dengan merk barang tersebut.
c.       Pimpinan eksekutif
1.      Satu pimpinan eksekutif
2.      Pimpinan menurut giliran
3.      Pimpinan bersama
4.      Pimpinan eksekutif fungsional


L.     Trust
Trust adalah suatu bentuk organisasi perusahaan yang didirikan untuk
menghindari kerugian masing-masing anggota dan memperbesar keuntungan perusahaan.
Trust di bentuk dengan menggabungkan beberapa perusahaan (merger) menjadi satu dan masing-masing perusahaan yang bergabung telah meleburkan diri sehingga gabungan dari perusahaan-perusahaan tersebut merupakan sebuah perusahaan yang besar. Seluruh kekayaan dari perusahaan yang lama di pindahkan ke perusahaan yang baru. Trust dapat mengeluarkan saham dan olibgasi.

M.  Holding company
Sebuah perusahaan yang kondisi keuangannya kuat dapat memiliki perusahaan
lain dengan cara membeli saham-sahamnya. Bentuk semacam ini disebut holding company.
            Perusahaan yang saham-sahamnya telah dibeli tidak lagi mempunyai kekuasaan apa-apa semua kebijakan ditentukan oleh Holding Company. Jadi dapat dikatakan bahwa disini telah terjadi pengambil alihan kekayaan maupun kekuasaan dari perusahaan tersebut kepada holding company.

N.    Sindikat
Sindikat merupakan kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan
proyek khusus di bawah suatu perjanjian. Penggunaan bentuk ini sekarang hanya terbatas pada bidang keuangan, dimana sekelompok investor berusaha mengkombinasikan sumber-sumber keuangan mereka untuk menjual belikan surat-surat berharga dari suatu perusahaan.

O.    Kartel
Hampir sama dengan sindikat, karter merupakan persekutuan antara beberapa
Perusahaan sejenis di bawah suatu perjanjian tertentu. Masing-masing perusahaan  tetap berdiri sendiri, memiliki kedudukan sama , dan sewaktu-waktu dapat membatalkan perjanjian yang telah di setujuinya bilamana diinginkan. Mereka terikat pada semua masalah yang tercantum dalam perjanjian, tetapi diluar itu mereka bebas bertindak.  
            Berdasarkan macam perjanjianya kartel dibedakan kedalam;
1.      Kartel daerah
2.      Kartel produksi
3.      Kartel kondisi
4.      Kartel pembagian laba
5.      Kartel harga




Komentar

Postingan populer dari blog ini

CARA MEMBUAT DIALOG BOX DAN INPUT BOX DALAM VISUAL BASIC

ANALISIS KASUS JALUR DISTRIBUSI HANDPHONE OPPO